Categories
Otomotif

Video Aksi Heroik Pengendara Motor dengan Berani Adang Mobil Lawan Arah

Jakarta, 9 April 2024 – Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi pengendara sepeda motor dan mobil berlawanan arah dalam perjalanan pulang. Netizen pun pun langsung melayangkan pujian setinggi-tingginya kepada sang pengendara sepeda motor karena berani menghentikan mobil nakal tersebut.

Dalam video yang dilihat bachkim24h.com Otomotif di akun Twitter @Pai_C1, Selasa 9 April 2024, tampak jalanan memang macet. Seorang pengendara sepeda motor kemudian terlihat menghalangi mobil yang melaju. 

Tanpa bicara, pengendara tersebut hanya diam di atas sepeda motor, menunggu polisi datang dan memberi jalan. “Di sini ada beberapa orang yang berani sekali. Menghalangi mereka yang hendak menyalip (berlawanan arah), sehingga menimbulkan kemacetan,” kata perekam dalam video.

Netizen pun langsung melontarkan komentar pujian atas video tersebut. Kebanyakan memuji keberanian pengendara sepeda motor tersebut hingga akhirnya polisi turun tangan.

“ITU ALUMINASI BANGKUHHH,” cuit warganet. “Bagus sekali gan. Jangan sampai kita terbiasa mengambil jalan pintas seperti ini,” sahut akun lainnya.

“Kalau mau 1 lawan banyak, kalau 1 benar, buang saja semua yang salah. Kalau pakai alasan ‘terburu-buru’, semua orang punya kepentingan yang sama nantinya. Kamu bukan orang yang spesial, kamu bisa mengambil jalan apapun yang kamu mau,” tulis komentar netizen.

Pengendara sepeda motor atau mobil yang melaju dari arah berlawanan kerap dijumpai di jalan raya karena terburu-buru. Namun perlu diketahui bahwa hal ini sangat berbahaya bagi pengemudi dan pengguna jalan lainnya.

Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 310 ayat 2. Yang menyediakan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan luka ringan dan kerusakan pada kendaraan dan/atau harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak dari 1 (satu) tahun. Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).” Ada Perayaan Tahun Baru di Jakarta, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya! Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Gelar Perayaan Tahun Baru 31 Desember 2024. bachkim24h.com.co.id 24 Desember , 2024