Jakarta, 10 Maret 2024 – Setiap operator bus wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan bila habis masa berlakunya harus diperpanjang.
Perpanjangan dapat dilakukan dengan kartu SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta.
Saat ini, sistem layanan SIM ponsel baru tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Laporan dari situs Korlantas Polri, lokasi aslinya di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, bersebelahan dengan McDonalds Duren Sawit.
Sedangkan terminal bus SIM kedua berlokasi di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua peternakan tersebut menawarkan perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik mobil di wilayah Tangsel, pada liburan kali ini mobil SIM Mobile ditawarkan di Giant Bintaro Sektor 7.
Layanan SIM keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah foto KTP yang masih berlaku, foto SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang pembebasan pajak negara adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Sebagai informasi, pada hari biasa, ada lima bus SIM yang disediakan Polda Metro Jaya. Tempat-tempat tersebut tersebar di setiap wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Berhenti Laris di Indonesia, Honda Freed Jadi Mobil Terbaik di Jepang Honda Freed merupakan salah satu model MPV yang pertama kali diluncurkan Honda pada tahun 2008. bachkim24h.com.co.id 11 Desember 2024.