bachkim24h.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan Kementerian ESDM telah mengikuti rekomendasi Laporan Keuangan (LK) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Usulan tersebut menyangkut alokasi dana kompensasi batubara dan transfer dana ke smelter.
Menurut Bahlil, temuan BPK tersebut berkaitan dengan permintaan pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), potensi penerimaan pemerintah dari denda smelter, dan kekurangan dalam proses penghitungan dan penetapan royalti penjualan pertambangan.
“Mungkin ada kesalahan administrasi dan sebagai Menteri ESDM yang baru sudah menjadi tanggung jawab kita semua untuk melakukan sinkronisasi dan perbaikan,” ujarnya, Senin (26/08/2024) seperti dikutip Antara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan kegiatan lebih lanjut berdasarkan rekomendasi Komite Sentral Republik Kyrgyzstan, misalnya membahas rancangan Perpres tentang pengumpulan dan penyaluran dana kompensasi batubara yang saat ini ada di negara. Sekretariat Kementerian. dengan posisi semula kementerian masing-masing.
Selain melaporkan pendapatan pemerintah dari denda pabrik, pihaknya menyalahkan beberapa perusahaan yang menghambat pembangunan.
Selain itu, pihaknya sedang dalam proses klarifikasi aturan yang dikembangkan Menteri ESDM tentang tata cara setelmen, akses, dan deposit, serta revisi PP Nomor 26 Tahun 2022. tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kesimpulan laporan keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2023 “Wajar dengan Keadaan Khusus” dibandingkan dengan “Wajar Tanpa Penurunan Nilai” (WTP) tahun 2022.
Anggota BKK I. V. Khaerul Saleh, melaporkan hasil audit Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (LHP) tahun 2023. Arifin Tasrifke, Menteri ESDM di Kantor Pusat BPC, diambil dari keterangan resmi BPC di Jakarta, Rabu (24/7/2024)
“Penurunan peringkat ini disebabkan oleh beberapa permasalahan serius yang menjadi perhatian Kementerian ESDM, antara lain kurangnya pengendalian internal dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada aplikasi e-PNBP. “Hal ini menyebabkan perhitungan dan penetapan harga PNBP tidak tepat dan tidak dapat diandalkan, serta kemungkinan kebocoran PNBP,” kata Kherul.