Categories
Hiburan

5 Fakta Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Diduga Akomodasi Penambangan Ilegal

bachkim24h.com, Jakarta Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Rabu (27/3/2024).

Penetapan status istri Sandra Dewi ini terkait kasus dugaan korupsi sistem tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Sehari sebelumnya, “Crazy Rich PIK” Helena Lim menjadi tersangka kasus yang sama.

Tim penyidik ​​menilai sudah cukup bukti, sehingga status yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka yang merupakan saudara HM kelanjutan PT RBT, kata Dirjen Penyidikan Kejaksaan Agung. Kantor Khusus. Kejahatan. Jampidsus) di Kejaksaan, Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dilansir saluran Warta bachkim24h.com.

Kabar tentang Harvey Moeis pun langsung menjadi perbincangan di kalangan netizen. Mereka terkejut dengan berita ini.

Terus pantau kasus korupsi terbesar di Indonesia yang melibatkan Helena Lim (PIK crazy rich), Harvey Moeis (suami Sandra Dewi) dan 14 tersangka lainnya. Total kerugian negara ± 271,06 Triliun Rp yang disukai 17 ribu netizen.

Berikut rangkuman kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis, terangkum dalam lima fakta berikut:

Dalam kasus korupsi ini, Harvey Moeis diduga menjadi informan PT RBT mengenai aktivitas penambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Sekitar tahun 2018-2019, ia diduga melakukan kontak dengan Direktur Utama PT Timah Tbk, tersangka MRPP atau tersangka RS, untuk memfasilitasi aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Kuntadi menjelaskan, penambangan liar ini disepakati berkedok penyewaan alat pengolahan peleburan timah. Tersangka HM menghubungi beberapa pengecoran yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS dan PT TIN untuk mengikuti kegiatan tersebut, kata Kuntadi.

Apalagi Harvey Moeis disebut-sebut mendapat untung dari bisnis penambangan ilegal ini. Kuntadi mengatakan, Harvey meminta pihak pengecoran menyisihkan sebagian keuntungan yang diserahkan kepadanya dengan kedok pembayaran dana CSR.

Sedangkan perbuatan yang didakwakan kepada HM diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 KUHP serta pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Kuntadi.

Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 kasus korupsi tersebut. Melansir Antara, beberapa tersangka lain yang telah disebutkan antara lain RL (General Manager PT TIN), BY (Mantan Komisaris CV VIP), RI (Direktur Utama PT SBS), EE alias EML (Direktur Keuangan PT Timah Tbk untuk periode 2017 – 2018), dan seterusnya.

Sehari sebelum Harvey, crazy rich Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka.

Saluran berita bachkim24h.com memberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerja sama dengan pakar lingkungan hidup untuk menghitung kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi ini.

Kerugian akibat kerusakan lingkungan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 271 triliun. Namun jumlah tersebut masih mungkin bertambah.

Perhitungan kerugian dan kerugian ekologis masih akan ditambah dengan kerugian negara yang masih diproses. Kita masih menunggu hasilnya, kata Kuntadi kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

Usai menjadi tersangka, Harvey Moeis ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Jakarta Selatan. Mulai Rabu lalu, dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.