bachkim24h.com, Jakarta – Terlalu banyak pengobatan atau terlalu banyak memberikan layanan medis merupakan permasalahan penting yang dapat menimbulkan risiko serius, terutama bagi kelompok rentan seperti bayi dan anak kecil.
Pendiri Yayasan Orang Tua Peduli (YOP) dan dokter Dr. Purnamawati Sujud, Sp.A(K), MMPAED mengungkapkan, anak-anak seringkali terkena dampak dari banyak obat dan pengobatan, terutama dalam pengobatan penyakit menular.
“Studi kami menunjukkan masih banyak pengobatan yang tidak perlu, lebih berbahaya daripada menguntungkan. Second opinion,” ujarnya dalam diskusi bertema “Pentingnya Pelayanan Kesehatan yang memadai dan tepat bagi masyarakat” Hotel Aryaduta, Jakarta , Rabu, 31 Juli 2024.
Menurut Watty, ada dua kondisi kesehatan anak yang dapat membuat mereka berisiko menerima pelayanan kesehatan yang tidak tepat. Dua kondisi tersebut adalah batuk, pilek, dan sesak napas.
Dua yang kunjungannya tinggi, batuk, pilek, dan diare, kondisi paling berbahaya jika diobati secara berlebihan, ternyata virusnya bisa sembuh sendiri, katanya.
Berdasarkan pengamatannya, terdapat pola overtreatment yang serupa dalam pelayanan kesehatan, yaitu pemberian obat dan pelayanan yang tidak diperlukan. Menurutnya, banyak keputusan mengenai pelayanan kesehatan tidak akan berhasil dan kesehatan lebih dari sekedar manfaat. Termasuk memberikan antibiotik yang dianggap tidak perlu.
Menurut Wati, setiap orang berhak mengakses layanan kesehatan terbaik yang ditentukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurut WHO, pelayanan yang baik adalah ketika pasien menerima pengobatan yang memenuhi kebutuhan medisnya dengan dosis yang sesuai dengan kebutuhan individu, dalam waktu yang wajar dan dengan informasi yang akurat, serta dengan biaya yang paling rendah.
“Sederhananya, layanan kesehatan yang baik dan aman adalah layanan yang berbasis bukti,” tegas Dr Watty.
Perawatan yang berlebihan tidak hanya berdampak pada kesehatan pasien, namun juga berdampak pada biaya pelayanan kesehatan.
CEO PT Investortrust Indonesia Sejahtera Primus Dorimulu mengatakan permasalahan overtreatment menjadi perhatian serius banyak sektor. Investigasi terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan adanya penipuan atau penipuan terhadap Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan tiga rumah sakit swasta di Jawa Tengah dan Sumatera Utara yang merugikan BPJS kesehatan. hingga Rp 35 miliar.
Kecurangan yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat dugaan negara bahwa ada sistem korupsi yang berlebihan. Penggunaan berlebihan atau perawatan berlebihan oleh rumah sakit. Investasi pada peralatan medis yang mahal, jelas Primus Dorimulu.
Oleh karena itu, menurut dr Vati, pelayanan kesehatan berdasarkan bukti (statistik) penting dalam mencegah penggunaan pengobatan yang berlebihan.
“Pelayanan yang baik adalah ketika pasien menerima pengobatan yang memenuhi kebutuhan medisnya dan dengan dosis yang tepat, dalam waktu yang wajar, dan dengan harga yang terbaik,” tegas Dr. Vati.
Menurut Dr. Watty, Dr. Emira E. Oepanganga dari Concerned Parents Foundation menambahkan, “Manfaat Evidence-Based Medicine (EBM) antara lain pengendalian biaya yang dapat mencegah penipuan, pemborosan dan penyalahgunaan, serta memastikan penggunaan data untuk meningkatkan efektivitas klinis., EBM mendukung Kerja sama yang diinisiasi Kementerian Kesehatan memungkinkan terjadinya pertukaran informasi yang mudah dan transparan, serta memberikan informasi tentang kehidupan dan peluang penelitian dan inovasi.
Saat ini, menurut pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, salah satu permasalahan utama dari overtreatment adalah kurangnya pemahaman pasien akan haknya untuk meminta nasihat medis.
“Pasien mungkin tidak memiliki pengetahuan yang cukup untuk mempertanyakan atau memahami nasihat medis yang diberikan oleh dokter, sehingga mereka menerima semua tindakan yang dianjurkan tanpa memikirkan apakah tindakan tersebut benar-benar diperlukan,” ujarnya dalam diskusi InvestorTrust Power Talk dengan topik “Pentingnya Kecukupan Nutrisi”. dan pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat” di Jakarta, 31 Juli 2024.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo, A juga menyoroti pentingnya etika dan integritas dalam praktik kedokteran.
“Tenaga kesehatan harus memberikan pelayanan kesehatan setinggi-tingginya bagi negara. Banyak pengobatan yang dapat menimbulkan implikasi hukum, apalagi jika dikaitkan dengan biaya rumah sakit,” tegasnya. Rahmad menyebutkan, pengobatan berlebihan tidak hanya merugikan pasien, tapi juga mempunyai kekuatan melanggar hukum, apalagi ada unsur pembekalan atau kolaborasi antara dokter dan rumah sakit.
Menghadapi permasalahan ini, masyarakat diimbau untuk lebih kritis terhadap nasihat medis dan mempertimbangkan layanan kesehatan dasar. Transparansi dan kejujuran penyedia layanan kesehatan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem dan memastikan perawatan yang tepat dan aman bagi semua pasien.