Depok – Polisi berhasil menangkap pencuri listrik penambangan kripto. Pelaku diketahui bernama WS (25), warga Pademangan, Jakarta Utara. Diketahui pelaku masih berstatus pelajar.
Pelaku menyewa salah satu toko di Jalan Raya Bogor, Kelurahan Curug, RT 01 RW 01, Kecamatan Cimanggis, Depok. Di sana ia mengembangkan perangkat untuk mengekstraksi dan menyambungkan listrik langsung dari kabel jaringan tegangan rendah (JTR). Aliran ini langsung masuk ke instalasi bengkel tanpa ukur dan pembatas (APP)/KWH meter.
Ada lusinan alat penambangan di toko tersebut. Listrik dari tiang tersebut digunakan untuk menggerakkan puluhan peralatan pertambangan.
Karena alat ini harus dinyalakan selama 24 jam, kata Kapolres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, Selasa, 19 September 2023.
Sebuah alat memerlukan daya/mesin sebesar 3000 watt. Diduga, pelaku tak mau membayar tagihan listrik yang mahal, lalu sengaja menyambungkan langsung kabel JTR ke instalasi toko.
“Orang yang dituju melakukan ini (pencurian listrik) untuk memasang penambangan kripto. Alat ini membutuhkan tegangan atau daya yang sangat tinggi, sehingga dia mencuri atau menyalahgunakan atau mengambil listrik tanpa izin dari PLN,” ujarnya.
Ada 24 unit penambangan di toko. Pelaku sudah dua bulan menjalankan usaha pertambangan. WS menyewa toko seharga Rp 40 juta/tahun. Pendapatan yang diterima dari 24 unit penambangan selama tujuh hari berkisar Rp 4-5 juta. Kerugian PLN sedang dihitung. “Kerugiannya masih dihitung,” ujarnya.
Awalnya PLN mendapat laporan dari warga yang mengeluhkan aliran listrik sering padam. PLN meminta bantuan polisi untuk mengunjungi lokasi.
Kemudian dilakukan penyelidikan atau verifikasi. Ada beberapa kelemahan yang ditemukan di sana, yaitu ada beberapa kabel yang tidak tersambung melainkan langsung menuju ke unit rumah atau toko di jalur utama, ”ujarnya.
Petugas PLN menemukan kabel menempel pada tiang listrik. Kabel harus melalui meteran atau alat khusus yang disediakan PLN.
“Selanjutnya bersama anggota Polsek dan Reskrim melakukan penyelidikan. Ternyata benar adanya dugaan penyalahgunaan atau pencurian listrik untuk keperluan lain, ujarnya.
WS dituduh seni. Pasal 51 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Ancaman 7 tahun penjara, ujarnya.
Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini. Mendukung kelancaran mudik, fasilitas SPKLU PLN di Sumatera mendapat respon positif. Kehadiran Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) menjadi salah satu faktor penting kelancaran perjalanan Lebaran tahun ini bagi wisatawan bachkim24h.com. co.id 13 April 2024