Categories
Hiburan

Tenri Ajeng Anisa Tetap Lanjutkan Laporan Pencemaran Nama Baik, Tak Terpengaruh Perdamaian Inara Rusli dan Virgoun

bachkim24h.com, Jakarta Tenri Ajeng Anisa tak mencabut laporan polisi terhadap Başak dan Inara Rusli terkait dugaan penghinaan tersebut. 

Hal itu dibenarkan kuasa hukum Teneri, Milano Lobis yang menyatakan kliennya tidak membahas pencabutan laporan polisi di Polda Metro Jaya.

“Kami tidak ada rencana mencabut laporan polisi. Saat dihubungi awak media pada Rabu 29 Mei 2024, Milan Lovis mengatakan tidak ada pembicaraan damai dengan Virgin dan Inara.

 

Milano menegaskan, pihaknya akan melanjutkan proses hukum terkait laporan yang dibuat Taneri Ajang Anissa. Meski Inara dan Birgun berdamai dan sepakat untuk mencabut laporan polisi, namun keputusan tersebut tidak mempengaruhi keputusan Taneri untuk melanjutkan laporan polisi. 

“Kami masih menunggu proses hukumnya,” tambah Milano.

 

Inera Rosli diketahui resmi berdamai dengan Virgin berdasarkan laporan polisi pada Rabu 29 Mei 2024 di Polda Metro Jaya. Kedamaian itu tercapai ketika Inera dan mantan suaminya sepakat dan menandatangani perjanjian damai. 

Inara merasa lega setelah ditemukan solusi damai atas masalahnya dengan mantan suaminya. Hal ini membuatnya bisa lebih fokus berkarier di dunia hiburan Indonesia dan mengurus anak-anaknya.

Alhamdulillah lega, itu jelas, kata Inra.

 

Sebelumnya, Tenri Ajeng Anisa membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Polda Metro Jaya pada Jumat, 5 Mei 2023. Laporan ini muncul setelah Inara Rosli turun ke media sosial tentang dugaan perselingkuhan Virgo. 

Taneri melalui pengacaranya Teguh Putra mengadili Başak dan Inara dengan Pasal 27 Ayat 3 dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP dan Bab 2 Pasal 45 UU Teknologi Informasi.

Taneri Ageng Anisa tetap teguh pada keputusannya untuk melanjutkan proses hukum. Meski Virgin dan Inera telah mencapai kesepakatan damai di antara mereka, namun sejauh ini belum ada indikasi laporan tersebut akan dilanjutkan.

Oleh karena itu, proses hukum terkait laporan pencemaran nama baik yang disampaikan Tenri Ajeng Anisa terhadap Virgoun dan Inara Rusli akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.