bachkim24h.com, JAKARTA — Tujuan utamanya adalah menghubungkan Tol Trans Sumatera dalam lima tahun ke depan, kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
“Tautan Trans Sumatera harus kita selesaikan dalam lima tahun ke depan, itu tujuan utamanya,” kata Basuki di Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Pembangunan Tol Trans Sumatera ini merupakan rekomendasi Kementerian PUPR terkait keberlanjutan pembangunan infrastruktur PUPR.
“Kami sudah merekomendasikan kelanjutan pembangunan infrastruktur PUPR, salah satunya jalan tol. Insya Allah bisa tersambung dengan Tol Trans Sumatera,” kata Basuki.
Jalan Tol Trans Sumatera merupakan jalan tol yang menghubungkan Lampung dengan Aceh. Jalan Tol Trans Sumatera memiliki total panjang 2.749 km, dengan panjang koridor utama 1.889 km dan koridor pendukung sepanjang 860 km.
Sebagai informasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang mempercepat pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang menghubungkan Provinsi Lampung dengan Aceh, serta fin atau i.
Sebagai pulau terbesar kedua di nusantara dengan jumlah penduduk lebih dari 55 juta jiwa, Sumatera berperan penting dalam perekonomian negara.
Diberkahi dengan beragam potensi alam dan kekayaan komoditas mulai dari karet, kelapa sawit, kopi, minyak bumi, batu bara, dan gas alam, Pulau Sumatera menyumbang 22,21 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2015, nomor dua setelah Badan Pusat Statistik (BPS) Pulau Jawa.
Oleh karena itu, kemajuan dan keberlanjutan perekonomian Sumatera sangat penting untuk menjamin stabilitas dan pertumbuhan kawasan.
Di negara kepulauan dengan 17.508 pulau, sistem jaringan jalan raya merupakan kebutuhan mendasar untuk menghubungkan masyarakat dan perdagangan dengan lapangan kerja, jasa, pasar, mengurangi biaya logistik dan mendorong pertumbuhan industri di Indonesia.
Menanggapi kebutuhan ini, pemerintah menjadikan konektivitas yang lebih luas sebagai salah satu prioritas utamanya. Melalui Keputusan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 yang kemudian diubah namanya menjadi Keputusan Presiden Nomor. 117 Tahun 2015, Pemerintah mengeluarkan mandat kepada Hutama Karya untuk pembangunan dan pengembangan Jalan Tol Trans Sumatera.