Categories
Edukasi

Diskusi Literasi Digital: Pelajar Bebas Berekspresi di Media Sosial Tapi Bertanggung Jawab

MINAHASA – Kebebasan berekspresi dan berpendapat diatur jelas dalam Pasal 28 UUD 1945. Sesuai ketentuan pasal ini, setiap warga negara berhak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pasal 28 menjamin kebebasan ini.

“Tapi ingat, di dunia nyata, terlebih lagi di dunia digital, ada aturan lain yang harus dipatuhi dengan ketat,” ujar Eko Pamuji, dosen Universitas Negeri Surabaya, memperkenalkan dirinya sebagai tokoh dalam webinar digital. segmen literasi pendidikan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (29/8/2024).

Eko Pamuji melanjutkan, dalam berekspresi di ruang digital harus berpegang pada etika dan moral digital yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kalau melontarkan kebencian atau menyebarkan kebohongan, di dunia nyata akan dikenakan denda dan hukuman penjara,” kata Eko Pamuji.

Denda dan pidana penjara tentu bisa dihindari di dunia nyata, kata Eko, jika kita terbiasa menjaga diri. Berekspresi secara bebas namun bertanggung jawab.

Bertajuk “Gratis Terbatas: Berekspresi di Media Sosial”, diskusi virtual yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Negeri Sulut ini berlangsung meriah. Ratusan siswa dan tenaga pengajar turut serta menggelar review kelompok (nobar) dari sekolahnya.

Sejumlah sekolah di Kabupaten Minahasa dan sekitarnya menjadi tuan rumah nobar kali ini, antara lain: SMPN 1 Tondano, SMPN 2 Tondano, SMPN 1 Remboken, SMP 5 Langowan, SMPN 6 Langowan, SMPN 1 Kakas, SMPN 2 dan SMPN 4 Kawangkoan, SMPN 2 dan SMPN 3 Tombariri, SMPN 4 Pinelleng dan SMPN 1 Sonder.

Rekan profesional lainnya, dosen universitas, dr. Soetomo Surabaya Meithiana Indrasari menjelaskan perlunya pemutakhiran pemahaman aturan interaksi media sosial. Sebab, banyak warganet kita – termasuk pelajar – yang belum memahami etika dan tata krama digital.

“Sebenarnya risikonya nyata di dunia nyata. Boleh bebas, tapi jangan gegabah. “Tangani konten dan komentar di media sosial, jangan berlebihan,” jelas Meithiana yang juga dosen di Universitas Filipina, dalam diskusi yang dimoderatori Anissa Rilia.

Sementara itu, menurut dosen IAIN Kerinca Jambi Jafar Ahmad, cara aman berekspresi di media sosial adalah dengan bijak memahami hak dan tanggung jawab di ruang digital. Hal ini penting untuk dikuasai oleh pelajar, karena ruang digital telah memberikan dampak besar pada berbagai aspek dunia pendidikan.

“Internet telah merevolusi cara belajar modern menjadi lebih menarik dan menantang. Apalagi cara berekspresi kini semakin meningkat dengan adanya kecerdasan buatan (AI). “Ada aplikasi seperti ChatGPT dan Suno misalnya yang menantang siswa untuk belajar dan berkreasi,” jelas Jafar Ahmad.