bachkim24h.com, Jakarta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, Satgas Judi Online melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) telah mencatat data sekitar 4.000 hingga 5.000 akun yang melakukan transaksi online. kegiatan perjudian.
Ia kemudian menegaskan agar uang dari rekening yang terbukti terlibat perjudian online akan dikembalikan kepada negara.
Berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset tunai yang ada di rekening tersebut akan kami ambil alih dan diserahkan kepada negara, kata Hadi, Rabu (19/06/2024).
Ia menyatakan, rincian rekening tersebut akan diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri untuk mendalami aliran dana dari rekening judi online tersebut.
Setelahnya, Bareskrim akan membekukan rekening tersebut. Dimana, Bareskrim mempunyai waktu 30 hari untuk mengumumkan pembekuan rekening.
Jika dalam waktu 30 hari tidak ada warga masyarakat yang mengakui kepemilikan rekening tersebut, maka Bareskrim menyerahkan uang tersebut kepada pemerintah.
Selanjutnya Hadi melanjutkan, Bareskrim akan menelusuri siapa pemilik akun tersebut. “Ini akan kita lihat, kita selidiki, baru polisi bisa memanggil pemilik akun tersebut dan melakukan pengusutan menyeluruh serta mengadilinya secara hukum,” kata Hadi.
Hadi memastikan, ini merupakan langkah nyata awal yang dilakukan Satgas Judi Online dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, aset di rekening ribuan jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah. “Beberapa ratus miliar,” katanya singkat.
Namun Ivan tak merinci jumlah pasti uangnya
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan perintah pembentukan gugus tugas pemberantasan perjudian online yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
Pembentukan gugus tugas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.
“Sampai saat ini, 2,1 juta situs judi online telah ditutup dan telah dibentuk Satgas Judi Online untuk mempercepat pemberantasan perjudian online,” ujar Presiden RI Joko Widodo (12/6).
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengaku sedih melihat transaksi perjudian online secara kumulatif mencapai Rp 600 triliun. Bahkan, ia menyatakan banyak remaja yang mengakses perjudian online.
Ia merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat transaksi perjudian online pada kuartal I tahun 2024 mencapai hampir Rp 100 triliun. Secara kumulatif jumlahnya mencapai Rp 600 triliun. “Jumlah yang sangat besar, hampir setara dengan 20% APBN 2024,” kata Anwar dalam keterangannya, Senin (19/06/2024).
Anwar menilai, memberantas keberadaan perjudian online adalah suatu keharusan. Pertama, targetkan akar dari praktik tersebut. Ia melihat banyak generasi anak bangsa yang kecanduan judi online.
“Selain itu, kami melihat banyak anak-anak dan remaja terlibat dalam praktik ilegal dan tercela ini. Jadi kalau hal ini dibiarkan, bukan hanya akan merugikan perekonomian mereka tapi juga merusak mentalitas dan masa depan mereka sendiri dan tentunya kita tidak ingin hal itu terjadi,” tegasnya. Nomor jumbo untuk transaksi judi online
Melihat banyaknya transaksi perjudian online, Dai mendesak pemerintah untuk serius menindaknya. Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan amanat konstitusi untuk melindungi masyarakat.
“Pemerintah harus menyikapi masalah ini dengan serius karena dampak negatif perjudian online sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Karena muncul berbagai permasalahan sosial, ekonomi, hukum dan agama seperti pembunuhan, pencurian, perampokan, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kemiskinan dan lain sebagainya, tambah Anwar Abbas.