Liputan6, Jakarta – Lebih dari 60 tempat wisata di dunia yang menjadi daya tarik wisatawan mancanegara. Laporan CNN, Rabu 15 Mei 2024 Mulai April 2024, Venesia akan membebankan biaya kepada wisatawan harian (day trip) sebesar 5 euro atau Rp 87.000 untuk mengunjungi kota tersebut saat peak season.
Tidak hanya Laguna City, dengan 30 juta pengunjung tahunannya, yang tertarik mencoba pajak turis baru. Di Inggris, Dewan Wilayah Kent berencana memberlakukan pajak turis untuk menginap semalam di wilayah tersebut. Di Skotlandia, pengunjung ke Edinburgh dapat membayar ekstra mulai tahun 2026 dan Pemerintah Welsh berencana untuk memperkenalkan undang-undang serupa pada akhir tahun ini.
Beberapa negara sudah memilikinya sejak lama bahkan sejak tahun 1910, seperti Perancis sejak tahun 1910. Namun, kebanyakan dari mereka diperkenalkan dalam satu atau dua dekade terakhir.
Sebelum merebaknya pandemi COVID-19, sebuah surat kabar menggambarkan tahun 2020 sebagai “tahun pajak turis” karena Amsterdam masuk dalam daftar tujuan wisata, bersama dengan Paris, Malta, dan Cancun. Wisatawan menanggapi hal ini dengan cara yang berbeda-beda.
Bagi sebagian besar pariwisata, masalah utamanya bukanlah wisatawan yang bermalam, melainkan pengunjung siang hari yang menggunakan fasilitas lokal namun tidak memiliki investasi yang kecil. Oleh karena itu, pajak juga dapat digunakan untuk “mengurangi” kunjungan harian dan justru menarik wisatawan untuk berlibur lebih lama.
Penerapan pajak perjalanan sering kali menimbulkan kontroversi, dan para pejabat industri menyatakan keprihatinan mengenai dampaknya terhadap industri perjalanan. Tampaknya hubungan antara pajak dan jumlah pengunjung tidaklah sederhana.
Beberapa penelitian menghasilkan kesimpulan yang berbeda. Misalnya saja, ada yang berpendapat bahwa pajak pariwisata menghambat pariwisata internasional ke Kepulauan Balearic dan Maladewa, yang mungkin membuat masyarakat enggan berpartisipasi dalam pariwisata domestik. Namun jumlah pengunjung Barcelona semakin meningkat, jumlah tamu hotel meningkat dari 7,1 juta pada tahun 2013 menjadi 9,5 juta pada tahun 2019.
Faktanya, hubungan antara pajak dan pariwisata sangatlah kompleks sehingga tidak ada konsensus bahkan dalam satu negara. Italia adalah salah satu negara yang paling banyak diteliti, dan hasilnya tidak konsisten.
Studi lain, yang mengamati tiga tempat di pantai tetangga Italia, menemukan bahwa hanya satu tempat yang menerapkan pajak turis untuk mengurangi jumlah wisatawan. Sebuah studi terhadap kota Roma, Florence dan Padua di Italia menunjukkan bahwa kota-kota ini tidak terlalu terpengaruh baik dari segi permintaan domestik maupun internasional. Oleh karena itu, dapat disimpulkan dampak pajak pariwisata terhadap jumlah pengunjung.
Bagaimana dengan dampak lainnya, seperti manfaat pendapatan atau biaya? Sebagai bagian dari proyek penelitian yang sedang berlangsung, para peneliti mengamati tujuh tempat berbeda yang menerapkan pajak perjalanan untuk melihat bagaimana uang tersebut dibelanjakan.
Di banyak tempat, pendapatan pajak pariwisata digunakan untuk investasi merek, sehingga langsung diinvestasikan untuk mempromosikan pariwisata. Hasil penjualannya juga digunakan untuk mendukung infrastruktur pariwisata, mulai dari toilet umum dan jalur berjalan kaki atau bersepeda hingga pusat konvensi bernilai miliaran dolar di Orange County, Florida.
Di Pulau Sapnool di Balearik, dana sering kali dikumpulkan untuk proyek-proyek yang mengurangi dampak negatif pariwisata terhadap lingkungan, budaya, dan masyarakat di pulau tersebut. Ini termasuk pengelolaan limbah, perlindungan lingkungan dan monumen bersejarah serta ruang publik.
Namun secara umum, pajak pariwisata telah diterapkan secara efektif di seluruh wilayah studi dan tidak ada bukti penurunan pengunjung. Penelitian juga menunjukkan bahwa ketika wisatawan diberitahu berapa harga yang mereka tawarkan, wisatawan akan lebih bersedia menerima dan membayar harganya.
Di Indonesia, Bali masih menjadi daerah taxing bagi wisatawan asing. Ini disebut pekerjaan “pajak”. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kewajiban Wisatawan Asing untuk Melindungi Budaya dan Lingkungan Hidup Bali.
Berdasarkan pemberitaan saluran bisnis bachkim24h.com, pembayaran pajak turis asing berlaku ketika turis asing tersebut masuk ke Bali, sebelum turis asing tersebut meninggalkan wilayah Indonesia. Biaya harus dibayar melalui pembayaran elektronik (e-Payment) sebesar Rp 150.000.
“Wisatawan asing wajib membayar biayanya sebelum masuk ke Bali melalui pelabuhan,” bunyi Pasal 5 ayat 4.
Pembayaran wisatawan asing disampaikan dengan bukti pembayaran elektronik dengan bar code dan/atau stempel resmi pemerintah setempat. Tata cara teknis pembayaran tagihan diatur dalam Peraturan Gubernur.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pajak Daerah dan Gaji Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Sandy Firdaus menegaskan, untuk daerah lain yang keberadaan pajaknya dibayarkan tidak disebutkan dalam peraturan daerah, pemerintah daerah. (Pemda) tidak boleh memungut uang. Pasti haram kalau tidak hati-hati.