Categories
Sains

Perubahan Kedua UU ITE Disahkan, Tiga PP Disiapkan

bachkim24h.com Tekno, Direktur Jenderal Program Penerangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemenkominfo) Semuel Arijani Pangerapan mengatakan pemerintah telah menyusun tiga ketentuan umum (PP) untuk mendukung implementasi Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 . Dan Operasional Elektronik (UU ITE). Ketiga PP yang disiapkan ini erat kaitannya dengan penciptaan ekosistem digital yang mengendalikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bahkan mencakup perlindungan anak di ruang PP digital pertama, memodifikasi PP yang sudah ada yaitu “PP 71 Tahun 2019”. Pasal 40A (terkait penciptaan ekosistem digital) untuk mengubah aturan ini. Dikatakannya di Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023, untuk mencapai implementasi peraturan yang lebih baik, tim Departemen Umum Optik Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mempelajari studi kasus di negara-negara yang menerapkan revisi peraturan serupa UU tersebut nantinya hanya akan dijelaskan dalam PP tersebut. Selain itu, Samuel mengatakan pada Perubahan Kedua RUU ITE, Direksi telah menyetujui perubahan sifat dari 14 pasal yang ada dan menambah lima pasal baru dalam Perubahan Kedua UU ITE Terkait dengan perlindungan anak yang fokus pada perlindungan anak dalam sistem digital. Hal ini tertuang dalam Pasal 16 A Perubahan Kedua UU ITE: Perubahan UU. Selasa sore, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui rancangan undang-undang perubahan kedua ITE. Undang-undang pada Rapat Umum DPR RI ke-10 masa sidang II amanat 2023-2024 resmi disetujui Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang pentingnya gerakan nasional literasi digital di Indonesia bachkim24h.com.co.id 30 Oktober 2024