Categories
Edukasi

Banyak Kasus Tak Terlapor, Peraturan Tentang Pencegahan Kekerasan di Sekolah Diuji ke Publik

JAKARTA – Pemerintah menerbitkan aturan mengenai pencegahan dan penyelesaian kekerasan di satuan pendidikan. Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud 46/2023 yang baru diterbitkan Selasa, 8 Agustus 2023 lalu. 

Menyikapi dan mentaati peraturan tersebut, Perguruan Tinggi Attaqwa pada Selasa 15 Agustus 2023 melakukan uji publik terhadap peraturan Perguruan Tinggi tentang Pondok Pesantren/Madrasah/Sekolah Anti Kekerasan.

Kegiatan uji publik ini merupakan bagian dari kerjasama Yayasan Attaqwa, Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui platform Kedaireka. Kegiatan ini juga didukung oleh Dropadi dan Atiqoh Noer Alie Center.

Kegiatan uji publik ini diikuti oleh 70 peserta yang berasal dari 51 Pondok Pesantren, Madrasah Tsanawiyah, SMP, Madrasah Aliyah, SMP dan SMK Perguruan Tinggi Attaqwa. Latar belakang peserta antara lain Wakil Direktur Kemahasiswaan, guru Bimbingan dan Konseling, Direktur Pondok Pesantren, dan penanggung jawab asrama.

Ahmad Ghozi dari Attaqwa College, Khaerul Umam Noer dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ni Loh Gusti Madewanti dari Dropadi dan Sipin Putra dari Universitas Kristen Indonesia hadir sebagai fasilitator.

Dijelaskan penggagas program Khaerul Umam Noer yang juga Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, Kedaireka merupakan wadah kolaborasi antara kampus dan mitra untuk menyelesaikan permasalahan di lapangan. 

“Kolaborasi Attaqwa Foundation melalui Perguruan Tinggi Attaqwa dan Universitas Muhammadiyah Jakarta fokus pada upaya pemberantasan kekerasan di fasilitas pendidikan,” kata Khaerul Umam dalam keterangannya yang dikutip bachkim24h.com.

Attaqwa College membawahi tidak kurang dari 200 satuan pendidikan mulai dari Taman Kanak-kanak, Pesantren, Madrasah dan Sekolah hingga Perguruan Tinggi, dengan jumlah siswa lebih dari 42.700 orang, laporan kekerasan cenderung meningkat setiap tahunnya. 

Dalam pengujian publik, diketahui angka-angka yang ada saat ini merupakan puncak gunung es. Hal ini disebabkan karena banyak kekerasan yang tidak dilaporkan karena banyak pesantren, madrasah, dan pesantren yang tidak memiliki pedoman yang jelas dalam mencegah dan menangani laporan kekerasan.

Peraturan universitas ini menjelaskan bahwa tindakan kekerasan di sekolah meliputi kekerasan fisik dan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan kebijakan yang mendorong kekerasan. 

Peraturan ini tidak hanya mengatur pencegahan dan pengobatan, tetapi juga reparasi dan sanksi bagi korban. Lebih lanjut, peraturan ini juga mengatur pentingnya kerja sama sekolah dengan pihak yang berwenang dan pihak kepolisian dalam melindungi seluruh warga sekolah, tidak hanya siswa, tetapi juga guru, tenaga pengajar, dan warga sekolah lainnya.

Peraturan Universitas tersebut mengatur empat unsur utama, yakni dukungan terhadap penerapan sekolah ramah anak, penguatan tata kelola sekolah terhadap kekerasan, kejelasan mekanisme pelaporan dan penanganan tindak kekerasan, serta kepastian dan pengawasan hukum.

Kami berharap peraturan ini menjadi solusi penyelesaian peristiwa kekerasan di pesantren, sekolah, dan madrasah, serta menjadi bukti komitmen Attaqwa College dalam melindungi seluruh santri, guru, dan tenaga pengajar dari kekerasan. Ridwan Kamil ingin mewujudkan SMA dan Perguruan Tinggi Negeri dalam satu tempat, oleh karena itu menurut Ridwan Kamil, solusi ini akan sangat efektif di daerah yang memiliki lahan terbatas. bachkim24h.com.co.id 27 Oktober 2024