Jakarta, 29 Desember 2023 – Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi, tanda pengenal ini harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.
Saat ini terdapat lima mobil SIM keliling yang diberikan Polda Metro Jaya kepada warga DKI Jakarta.Diberitakan bachkim24h.com Otomotif dari situs Korlantas Polri, masyarakat Jakarta Timur bisa datang ke Grand Mall Cakung.
Sedangkan masyarakat di Jakarta Barat dapat mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIM. Jam layanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Kartu SIM Keliling yang biasa melayani wilayah Jakarta Pusat terdapat di Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Selatan. Anda bisa datang ke kampus Trilogi Kalibata.
Khususnya masyarakat bekasi Hari ini bus SIM keliling hadir di Mitra 10 Jatimakmur secara bersamaan. Warga Bogor yang masa SIMnya akan segera habis dapat datang ke Polsek Tamansari atau Mapolres Bogor. Pasalnya, unit layanan SIM keliling di sana buka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Terakhir, ada Polrestabes Bandung yang menawarkan dua kartu SIM seluler hari ini. Lokasi di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.
Layanan SIM Keliling hanya menyediakan pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, dan SIM asli. Termasuk bukti pemeriksaan kesehatan
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak, Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C. Masalah kendaraan atau keadaan darurat saat melintas di seberang jalan. Di mana harus berhenti? Kemana sebenarnya mobil itu pergi jika kesulitan melintasi jalur berlawanan di jalan tol? Untuk menghindari kecelakaan di sekitar Km.58 Jalan Sri Kamphan… bachkim24h.com.co.id 11 April 2024