Categories
Bisnis

ASN Jangan Coba-Coba Terlibat Judi Online, Sanksi Menanti

bachkim24h.com, Pejabat Negara (ASN) Jakarta diingatkan agar tidak pernah terlibat langsung dalam perjudian online. Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan pihaknya sedang menyiapkan aturan sanksi bagi ASN yang terlibat perjudian online.

Saya akan meminta Sekretariat Jenderal (Sekretariat Jenderal) untuk duduk dan melihat sanksi apa yang diberikan undang-undang agar menimbulkan efek jera, kata Tito seperti dikutip Antara di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Rabu. . (19 Juni 2024).

Namun Mendagri mengatakan, pembahasan mengenai sanksi bagi ASN yang terpapar perjudian online sebaiknya dibicarakan dengan kementerian/lembaga lain.

“Kalau kita bicara ASN, bukan hanya Mendagri saja. Hubungan Mendagri terutama ASN di daerah. Kalau ASN di tingkat pusat, Mendagri lah yang jadi. Tidak terkait, karena itu ASN yang bicara dengan Kementerian PANRB (Kementerian Penguatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan keputusan pembentukan gugus tugas pemberantasan perjudian online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjant.

Laporan Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara Kementerian Negara di Jakarta, Sabtu (15 Juni), melalui Keputusan Presiden yang menetapkan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online. 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2024.  

 

 

Salinan Perpres tersebut menjelaskan, pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online dipertimbangkan karena aktivitas perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis yang dapat berujung pada tindak pidana.

Presiden Jokowi berperan antar kementerian/lembaga dalam mempercepat pemberantasan perjudian online di Indonesia.

Menko Polhukam selaku Presiden Pokja, didampingi Menko PMK Muhajir Effendi, selaku Wakil Presiden Pokja, Menkominfo Budi Arie, selaku Presiden Majalah Pencegahan dan Direktur. Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong sebagai Wakil Presiden Surat Kabar Preventif.

Kemudian Kapolri Jenderal Listjo Sigit Prabov dipercaya menduduki jabatan Ketua Dnevnik Bidang Penegakan Hukum.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online mengungkap tiga tugas yang akan diemban pihaknya dalam waktu dekat. Pertama, Bareskrim Polri akan membekukan rekening transaksi perjudian online.

“Dalam waktu dekat, minggu ini dan minggu depan, kami akan melakukan tiga operasi, tiga penindakan kepolisian yang harus segera diselesaikan,” kata Hadi dalam jumpa pers.

Hadi mengatakan, berdasarkan laporan PPATK, ada antara 4 hingga 5 ribu akun mencurigakan yang diblokir. Menindaklanjutinya, PPATK segera menginformasikan kepada penyidik ​​Bareskrim Polri.

Setelah diberitahu, penyelidik Barescream akan membekukan akun tersebut dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan pembekuan akun tersebut.

“Setelah 30 hari, tidak ada yang melaporkan bahwa pemblokiran rekening tersebut berdasarkan keputusan pengadilan negeri. Harta benda tersebut akan kami keluarkan dari rekening tersebut dan diserahkan kepada negara,” kata Hadi.

Setelahnya, Barescream akan melacak pemilik akun dan melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika Anda seorang pedagang, maka akan diproses secara hukum.

“Setelah 30 hari dipublikasikan, kami melihat bahwa kami menyelidikinya, polisi juga akan dapat memanggil pemilik akun tersebut dan melakukan penyelidikan mendalam dan proses hukum untuk menentukan siapa sebenarnya pemilik dan siapa distributornya.” kata Hadi.

 

Tugas kedua, Satgas akan melakukan penindakan terhadap cara jual beli order. Hadi mengatakan, para pelaku biasanya mendatangi desa-desa untuk mendata korban hingga membuka rekening. Setelah itu, uang kertas tersebut diberikan kepada pengepul untuk dijual ke bandar judi.

“Pelaku datang ke desa-desa dan desa-desa.” Sesampainya di sana, mereka menghampiri korban untuk berbicara dengan korban, lalu langkah selanjutnya adalah membuka rekening online, apalagi memilih KTP dan sebagainya secara online,” ujarnya.

“Setelah tagihan selesai, penegak menyerahkannya kepada penagih. Penagih juga bisa menjual ratusan lembar uang tersebut kepada bandar dan rekening yang digunakan bandar untuk transaksi perjudian online,” lanjutnya.

Ketiga, Pokja akan menutup layanan pembayaran online di minimarket. Pasalnya, pihaknya menemukan adanya layanan top up yang menyamar sebagai transaksi judi online.

“Apa tugas ketiga?” Tugas ketiga terkait dengan game online. Caranya beli pulsa atau top up di mini market,” ujarnya.

“Tujuannya, yang akan kami lakukan oleh satgas adalah menutup layanan isi pulsa online terkait karena isi pulsa di minimarket juga bisa menjadi pulsa bukan untuk judi online, melainkan jika digunakan untuk taruhan online.” , kode virtual atau akun kita akan terlihat,” tutupnya.

Sumber: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com