Categories
Bisnis

OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT, Mudahkan BPR dan BPRS Ajukan Izin

bachkim24h.com, Jakarta – Dewan Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan penerapan Sistem Informasi Perizinan dan Pendaftaran Terpadu (SPRINT). Aplikasi ini dibangun untuk mendapatkan izin Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan (PKK) terhadap calon entitas kunci Bank Ekonomi Rakyat (BPR) dan Bank Ekonomi Rakyat Syariah (BPRS).

Kepala Departemen Koordinasi Pengawasan dan Perizinan Terintegrasi OJK, Greatman Rajab menjelaskan, aplikasi SPRINT merupakan upaya OJK dalam meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada pemangku kepentingan, selain menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, efisien, dan berintegritas.

“Pembangunan dan implementasi SPRINT untuk perizinan pengelolaan ACA dan BPRS merupakan langkah awal perluasan layanan perizinan elektronik bagi ACA dan BPRS. Tahun ini, SPRINT juga akan meningkatkan layanannya kepada ACA dan BPRS untuk perizinan lembaga dan jaringan kantor, kata Greatman dalam keterangan tertulis Selasa (25/6/2024).

SPRINT juga akan menyediakan proses perizinan pengelolaan bagi perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, modal ventura, Pegadaian, dan Fintech P2P Lending yang akan go live pada kuartal keempat tahun 2024.

Aplikasi SPRINT merupakan sistem informasi yang menyediakan perizinan dan registrasi pelaku usaha di bidang keuangan secara elektronik dengan tujuan agar proses perizinan menjadi lebih cepat, mudah dan transparan. Sebelumnya, proses izin pengelolaan SPRINT diterapkan pada bank umum, bank umum syariah, perusahaan sekuritas, dan manajer investasi.

Penggunaan SPRINT dalam permohonan izin akan mempermudah dan mempercepat proses pengurusan izin yang dilakukan oleh ACA dan BPRS. Pengajuan permohonan dan penyerahan dokumen lengkap dilakukan secara elektronik, dan ACA serta BPRS dapat memantau proses persetujuan secara transparan melalui sistem.

 

Peluncuran SPRINT untuk perizinan ACA dan BPRS ini juga diikuti dengan sosialisasi kepada ACA dan BPRS seluruh Indonesia yang dilakukan dalam tiga tahap, tahap pertama untuk ACA dan BPRS di Jawa Timur, Kalimantan dan Indonesia Timur, kemudian pada bulan Juli akan dilaksanakan . menjangkau Indonesia bagian barat dan wilayah Jawa.

Sosialisasi dilakukan untuk memberikan mekanisme identifikasi dan permohonan izin melalui SPRINT kepada seluruh BPR dan BPRS di Indonesia. Pada tahun ini, SPRINT juga akan meningkatkan layanannya kepada ACA dan BPRS untuk perizinan institusi dan jaringan kantor.

Sejak diluncurkan pada tahun 2016, SPRINT memiliki lebih dari 470 modul lisensi dan registrasi serta telah memproses lebih dari 81.000 jenis izin yang terdiri dari izin institusi, manajemen, produk/aktivitas dan individu di seluruh sektor jasa keuangan. Pada 13 Juni 2024, SPRINT juga hadir untuk pertama kalinya menyerahkan perizinan digital pada sektor IAKD bersamaan dengan registrasi Regulatory Sandbox dan Innovative Credit Scoring (ICS).

 

Penguatan peran SPRINT sebagai aplikasi lisensi single window di OJK terus dilakukan melalui integrasi aplikasi SIJINGGA yang telah memperoleh izin di industri keuangan non-bank ke dalam SPRINT yang akan mulai berlaku pada akhir tahun. 2024.

SPRINT telah terintegrasi dengan Bursa Saham Indonesia (BEI) untuk perizinan pasar modal dan terhubung dengan sistem perizinan Bank Indonesia (e-licensing). Ke depan, proses perizinan yang melibatkan lembaga lain akan lebih cepat melalui sistem perizinan yang terhubung dan terintegrasi.

Dengan dukungan dan pemanfaatan teknologi, perizinan di sektor keuangan diharapkan menjadi lebih efisien dan semakin memperkuat kondisi industri jasa keuangan yang kuat, stabil, dan berdaya saing tinggi. OJK optimis inovasi ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi industri keuangan Indonesia.