bachkim24h.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Keputusan Presiden tentang Hak Pers. Hal ini merupakan dukungan pemerintah terhadap produk authorisasi yang baik di Indonesia
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Jokowi saat menghadiri acara konferensi Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ecoconvention Hall Ecopark Ankole pada Selasa (20/2/2024).
Undang-undang ini mewajibkan perusahaan media digital (Google dkk) mengeluarkan uang untuk memberi penghargaan (membayar) perusahaan media yang mendistribusikan konten mereka melalui layanan mereka.
Menanggapi hak penerbit yang telah disetujui pemerintah, Google Indonesia menyatakan undang-undang tersebut akan segera ditinjau ulang.
Perwakilan Google Indonesia mengatakan kepada Tekno Liputan.com melalui pesan singkat, “Kami memahami bahwa pemerintah telah membuat peraturan mengenai media berita dan kami akan segera menyelidikinya.”
Google mengatakan hingga saat ini mereka bekerja sama dengan media berita dan pemerintah untuk mendukung dan membangun masa depan berita alam yang berkelanjutan di Indonesia.
“Penting bagi produk kami untuk menyajikan cerita dan opini yang beragam tanpa bias atau prasangka,” ujarnya.
Dalam upaya bersama ini, Google menyatakan selalu menekankan perlunya memastikan masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap lebih banyak berita dan mengupayakan organisasi berita yang seimbang di Indonesia.
Google Indonesia menyimpulkan bahwa ini mencakup ekosistem yang dapat menyampaikan kabar baik bagi semua orang dan memungkinkan semua penerbit berita, besar dan kecil, untuk berkembang.
Menurut Jokowi, keputusan presiden tentang hak pers juga memuat informasi tentang peran media digital dalam mendukung jurnalisme yang berkualitas.
Kata Jokowi, “Setelah sekian lama, setelah perdebatan panjang, kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Standar Digital untuk Menunjang Kualitas Penulis atau kita tahu Presiden adalah Presiden tentang Hak Media.” , dikutip Antara
Jokowi mengatakan, pidato Presiden tentang hak pers sudah disampaikan oleh HPN pada tahun lalu.
Perintah presiden tersebut merupakan kepedulian pemerintah untuk memenuhi standar jurnalistik sekaligus mempertahankan bisnis media tradisional Indonesia di tengah gencarnya media sosial.
Menurut Jokowi, banyak perbedaan pendapat dan sulit menemukan titik temu untuk menyetujui keputusan presiden tentang hak pers.
Jadi dia juga mendengarkan pandangan berbeda tentang media tradisional dan digital.
“Ada berbagai tujuan digital yang besar dan kita harus terus mengukur dampaknya dan begitu kita memiliki tingkat pemahaman, kita akan mulai mencapai tingkat tersebut. Hal ini juga mendorong perwakilan media dengan Dewan Pers. Perusahaan dan anggota asosiasi media .Untuk maju.Kemarin saya promosikan presiden itu menjadi presiden, kata Jokowi.
Selain itu, Presiden juga mengingatkan, semangat pertama penandatanganan undang-undang ini adalah untuk mendukung kualitas jurnalis dan menghindari isu-isu negatif, serta pembinaan untuk kemajuan Indonesia.
Selain itu, melalui perintah presiden ini, pemerintah ingin menjamin kelangsungan industri media tanah air.
“Kami ingin menjamin keberlangsungan media nasional, kami ingin kerja sama antara penerbit dan media digital, kami ingin memberikan landasan bersama yang jelas untuk kerja sama antara penerbit dan perusahaan media digital,” kata Joko.
Bill of Rights Presiden ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2024. Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Standar Mutu.