Categories
Hiburan

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

BATAVIA – Kabar mengejutkan datang dari selebgram Chandrika Chika yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Polisi menangkap Chika bersama lima temannya karena diduga mengonsumsi narkoba.  

Chandrika Chika ditetapkan sebagai tersangka karena menghisap e-liquid rasa ganja. Berikut fakta seleb Instagram Chandrika Chika yang ditangkap terkait kasus narkoba. 1. Menggunakan narkoba

Berdasarkan keterangan polisi, Wakil Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras mengatakan, Chika terlibat kasus dugaan narkoba jenis ganja karena interaksi sosial, doping, atau sebab lainnya. Ia mengatakan, konsumsi ganja merupakan hal yang lumrah di kalangan pergaulan Chika. 

Lalu kami tanyakan kepada tersangka, tidak ada niat khusus menggunakan doping atau apa pun, tidak, kata AKP Rezka Anugras, dikutip bachkim24h.com pada Rabu, 24 April 2024. 

Tapi karena sifatnya sosial, maka keduanya dalam kelompok itu lebih sering menggunakan narkoba, jadi bisa saja dari tema umum itu, lanjutnya. 2. Menggunakan narkoba sepanjang tahun

Chika diketahui juga pernah menggunakan narkoba dan sudah menggunakannya sejak tahun lalu. Nah, menurut keterangan Rezka, dirinya sudah mengenal narkoba sejak setahun lalu. 

“Kami lihat Kak CK dan sudah 1 tahun lebih sejak pertama kali teridentifikasi narkoba, sehingga diketahui sudah 1 tahun lebih memakai narkoba,” 3. Kesaksian Chika dari Narkoba

Pihak berwenang menemukan barang bukti dari penangkapan kasus dugaan narkoba yang melibatkan selebriti Chica, yakni rokok elektronik berisi ganja cair. 

“Bubuk yang kami gunakan di TKP berupa ganja pod atau cair, atau paket ganja elektronik berisi THC cair,” kata Rezka. . 

“Kemudian langkah pertama yang kami lakukan adalah dengan menguji tes yang mereka dapatkan dengan cairan pod tersebut, saat kami uji di lab dan hasilnya positif ganja,” lanjutnya. Ditangkap di sebuah hotel bersama teman-temannya

Rezka menjelaskan, keenam tersangka kasus dugaan narkoba tersebut menggunakan rokok elektrik yang mengandung ganja. Informasi tersebut terungkap saat disewakan hotel di kawasan Kuningan Setiabudi.5, Jakarta Selatan. Dia terancam hukuman 4 tahun penjara

Dalam hal konsumsi narkoba ini, Pasal 127 UU no. 2009 untuk 35 narapidana narkotika sekitar 4 tahun. Muhaimin Sayrif ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Bunten setelah menolak memenuhi panggilan. bachkim24h.com.co.id 17 Juli 2024