Categories
Bisnis

1.049 Rekening terkait Judi Online Diblokir, BRI Proaktif

JAKARTA – PT Bank Rakiya Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI wajib melaporkan kepada pihak berwajib apabila terdeteksi adanya transaksi perjudian online pada suatu rekening dan segera memblokir rekening tersebut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. menerima

Sementara itu, antara Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI mengidentifikasi 1.049 akun yang terkait dengan perjudian online dan kemudian memblokirnya.

Untuk mendukung pemerintah dalam memerangi perjudian online di Indonesia, BRI aktif meningkatkan prediktabilitas dan kepatuhan sistem pembayaran melalui berbagai inisiatif, kata Sekretaris Perusahaan BRI Augustia Hendy Bernardi dalam keterangan resmi, Selasa (13/8). 2024).

Langkah tersebut, lanjut Hendy, dilakukan seiring BRI terus memperkuat sistem internalnya untuk secara proaktif memerangi perjudian online di Indonesia, termasuk penerapan pendekatan berbasis risiko terkait pencegahan pencucian uang dan pendanaan teroris. (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran pencucian uang dan tindak pidana terorisme termasuk perjudian online.

Selain itu, BRI menerapkan sistem pemantauan transaksi mencurigakan terkait perjudian online Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Payment Due Diligence (EDD) yang dulu disebut Know Your Customer (KYC) merupakan proses yang lebih mendalam dibandingkan Customer Due Diligence (CDD).

BRI juga aktif mencari berbagai situs perjudian di Internet untuk mengumpulkan data Lalu, jika informasinya menunjukkan bahwa rekening BRI digunakan sebagai top-up atau deposit perjudian online. Kemunculan website judi online dijadikan dasar pemblokiran akun

Handy mengatakan, sejak Juli 2023, BRI terus melakukan proses eliminasi dan terus berjalan.

Tak hanya itu, BRI juga aktif memberikan edukasi dan literasi kepada nasabah dan masyarakat agar tidak terjadi penyalahgunaan rekening bank untuk kegiatan ilegal serta menjelaskan akibat yang ditimbulkan kepada nasabah.

Hendy menegaskan, BRI tidak memfasilitasi perjudian online di seluruh salurannya dan terlibat aktif dalam pemberantasan perjudian online dengan memblokir akun yang terkait dengan perjudian online.

Beliau mengatakan, “Saluran layanan web internet banking BRI (yang disebutkan dalam pemberitahuan) telah ditutup terhitung mulai tanggal 28 Februari 2023 dan telah diberitahukan kepada pihak yang berwenang.

Oleh karena itu, BRI berkomitmen untuk berkoordinasi, bekerja sama, dan saling mendukung dengan industri, regulator, dan pemangku kepentingan untuk melakukan tindakan preventif dan kuratif dalam menghilangkan perjudian online yang menggunakan fasilitas bank.

Hal ini dilakukan mengingat penanganan perjudian memerlukan kerja sama semua pihak baik kementerian/lembaga, regulator, industri, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.